Vanessa Angel Resmi Mendekam di Rutan Pondok Bambu

 


sekilasdunia.com –  Vanessa Angel Resmi Mendekam di Rutan Pondok Bambu pada Rabu (18/11/2020) ia pun resmi menjadi tahanan di Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. 

"Hari ini Vanessa Angel mulai menjalani masa hukuman di Rutan Pondok Bambu," ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar saat dikonfirmasi, Rabu (18/11/2020).

Ibu satu anak ini divonis tiga bulan penjara dengan denda Rp10 juta atas kasus kepemilikan psikotropika xanax.

"Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Angel dengan pidana penjara tiga bulan dengan denda subsider sebesar Rp10 juta," ujar Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Setyanto Hermawan.

Masa tahanan tersebut akan dikurangi masa penahanan mulai 9 April oleh Polres Metro Jakarta Barat dan masa penahanannya selama berstatus sebagai tahanan kota. Masa tahanan satu hari di dalam penjara dikonversikan sebagai lima hari tahanan kota.

Vanessa Angel terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.

Ia melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *