6 Uang Rupiah yang Tak Laku Lagi di 2021

sekilasdunia.com – Enam pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 1968, 1975, 1977, sudah tidak berlaku lagi dan ditarik dari peredaran. Masyarakat yang masih menyimpan uang tersebut masih bisa menukar hingga batas waktu terakhir yaitu 28 Desember 2020.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan untuk dapat menukarkannya, masyarakat dapat ke loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia. Di mana, batas waktu penukarannya hingga 28 Desember 2020.

"Penukaran uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan Akhir Tahun 2020," kata Erwin di Jakarta, Minggu (27/12/2020).

Enam pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut adalah:

BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut.

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *