sekilasdunia.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 60.646 kemasan pangan kedaluwarsa dalam intensifikasi pengawasan pangan di seluruh Indonesia jelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Badan POM memperketat dan memperluas pengawasannya melalui intensifikasi pengawasan pangan di seluruh penjuru nusantara oleh 33 Balai Besar/Balai POM dan 40 Kantor Badan POM di kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
“Melalui intensifikasi yang dilakukan oleh 33 Balai Besar atau Balai POM dan 40 Kantor Badan POM di kabupaten kota di seluruh Indonesia, pengawasan berfokus pada pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE) atau ilegal, kedaluwarsa, dan rusak. Intensifikasi ini sudah dimulai sejak akhir November 2020,” ungkap Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dalam konferensi pers, Rabu (23/12/2020)
Intensifikasi pengawasan tersebut dilakukan dalam 5 (lima) tahap yang dimulai pada akhir November 2020 hingga awal Januari 2021. Pengawasan difokuskan pada pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, dan rusak.
Berdasarkan lokasi temuan, pangan kedaluwarsa banyak ditemukan di Baubau, Bengkulu, Sofifi, Manggarai Barat, dan Banda Aceh. Pangan ilegal banyak ditemukan di Baubau, Surakarta, Tangerang, Bengkulu, dan Tarakan. Sementara pangan rusak banyak ditemukan di Kendari, Baubau, Manado, Sorong, dan Sofifi.
Sebagai upaya perlindungan masyarakat, kata BPOM seluruh produk pangan TMK telah diturunkan dari rak pajang atau display dan atau diamankan setempat, serta diperintahkan kepada pihak sarana distribusi pangan untuk tidak mengedarkan produk tersebut.
Sedangkan terhadap sarana distribusi pangan yang melakukan pelanggaran peredaran pangan, Badan POM juga melakukan upaya pembinaan dan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di akhir penjelasannya Kepala Badan POM mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih dan mengonsumsi produk pangan.
"Masyarakat juga harus mandiri melindungi diri sendiri. Disiplin menjalankan protokol kesehatan dan menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman dengan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa).” pungkasnya. (ims)
« Prev Post
Next Post »