sekilasdunia.com – Tim gabungan Ditpolairud Polda Jatim dan Korpolairud Baharkam Polri menggerebek pabrik pembuatan bom ikan di Jalan Raya Bilaporah, Desa Socah, Kabupaten Bangkalan. Sebanyak 2.400 kg bahan baku bom ikan jenis Potassium Chlorate (KCL03) diamankan dalam penggerebekan ini.
Polisi mengamankan sejumlah bahan peledak diantaranya, 2,4 ton potasium klorat, potasium nitrat sodasium, belerang serta rangkaian sumbu detonator peledak. Selain itu ditemukan setengah gram sabu-sabu yang dikonsumsi pelaku saat merakit bom ikan.
Setelah dikembangkan, polisi akhirnya mengamankan 13, 9 ton potassium klorat dan sodasium cloride dari sebuah gudang milik PT DTMK di kawasan Margomulyo Surabaya, yang selama ini menyuplai pelaku dalam menyediakan bahan peledak.
Ditpolair Baharkam Polri terus mengembangkan kasus ini, karena diketahui seluruh bahan peledak ini akan dikirim ke sejumlah wilayah di Sulawesi. Sementara itu akibat perbuatannya, tersangka MB sang perakit bom ikan terjerat pasal berlapis.
Kabharkam Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 serta Undang- Undang Tentang Sistem Budidaya Berkelanjutan, pasal 112 No. 22 tahun 2019, serta penyalahgunaan narkoba, dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.
Komjen Agus mengatakan, tersangka MB telah menjalankan bisnisnya selama dua tahun sejak 2018. Dia merakit sendiri bom ikan di rumahnya dengan cara menggunakan botol air mineral diisi dengan potasium chlorate yang dicampur belerang dan arang.
Kasus ini terungkap berkat kerja sama tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama Polres Bangkalan. Kabaharkam Komjen Agus Andrianto mengatakan terungkapnya kasus ini, berawal setelah pihaknya mendapatkan informasi pada Kamis (17/12) terkait adanya tempat perakitan bom ikan di sebuah rumah di Bangkalan.
(ims)
« Prev Post
Next Post »