Dua Kapal Ikan Asing Berbendera Vietnam Diamankan di Laut Natuna

 


sekilasdunia.com - Dua kapal asing berbendera Vietnam ditangkap karena diduga melakukan kegiatan illegal fishing di di perairan Laut Natuna Utara. Minggu (13/12/2020).

Patroli rutin Pada Minggu pagi, 09.30 WIB yang dilakukan KRI SSA-378 berada dibawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I) mendeteksi kontak asing yang dicurigai kapal ikan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di Perairan Laut Natuna Utara yang merupakan Landas Kontinen Indonesia.

Menindaklajuti kontak mencurigakan tersebut, Komandan KRI SSA-378 Letkol Laut (P) Tony Priyo memerintahkan untuk segera mendekati dan memastikan kedua kapal. 

Kedua kapal asing berbendera vietnam yang menyadari kehadiran KRI berusaha untuk melarikan diri dengan cara berpencar dengan menambah kecepatan agar menjauh ke arah utara menghindari kejaran KRI SSA-378.

Komandan KRI SSA-378 akhirnya memerintahkan peran tempur bahaya umum dengan melaksanakan prosedur untuk berusaha memberhentikan kedua kapal dengan cara memberikan isyarat untuk berhenti namun tidak diindahkan oleh Kapal tersebut.

Dengan melakukan manuver untuk memberhentikan kapal, akhirnya kedua kapal dapat dihentikan dan dirapatkan ke lambung kanan KRI. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS).

Dari pemeriksaan awal kedua KIA bernama MV. Dolphin 457 dan MV. dolphin 638 berbendera Vietnam dengan 17 Orang ABK yang seluruhnya berkebangsaan Vietnam.

Kedua KIA berbendera Vietnam yang ditangkap KRI SSA-378 diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 th 2009 tentang Perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia secara illegal.

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *