sekilasdunia.com - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya. Ia akan menjalani pemeriksan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Habib Rizieq tiba di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Sabtu (12/12/2020), pukul 10.24 WIB. Habib Rizieq datang menggunakan mobil berwarna putih dengan pelat nomor B-1-FPI bersama rombongan, salah satunya Sekretaris Umum FPI Munarman.
"Alhamdulillah saya sudah bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Rizieq Shihab kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12).
Habib Rizieq sebelumnya menegaskan, berkomitmen untuk memenuhi panggilan kepolisian. Adapun dua kali tidak memenuhi panggilan, karena dirinya sedang dalam pemulihan dan itu sudah disampaikan pemberitahuannya ke polisi oleh kuasa hukumnya.
“Saya umumkan untuk seluruh anak bangsa insya Allah besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 (hari ini) di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya Insya Allah,” tuturnya Habib Rizieq melalui video Front TV.
Dalam perkara ini Habib Rizieq dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP. Adapun ancaman maksimalnya mencapai hukuman 6 tahun penjara.
(ims)
« Prev Post
Next Post »