KPK Pernah Ancam Hukum Mati Koruptor Bansos COVID-19, Bagaimana Nasib Mensos ?

 

sekilasdunia.com - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan terancam hukuman mati. Juliari Batubara diduga mendapat jatah Rp17 miliar dari suap pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Hal ini disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri pada Juli lalu. Ia mengklaim telah mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi di masa bencana atau pandemi dapat diancam dengan hukuman mati.

"Ini tidak main-main. Ini saya minta betul nanti kalau ada yang tertangkap, saya minta diancam hukuman mati. Bahkan dieksekusi hukuman mati," terang Firli,  Rabu (29/7/2020) lalu.

Ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Untuk mencegah aksi korupsi anggaran pandemi, Firli mengaku telah membentuk 15 satuan petugas (satgas).

Dari 15 satgas itu, sebanyak lima satgas ditempatkan di kementerian/lembaga yang bertanggung jawab dalam penanganan covid-19, satu satgas di Gugus Tugas Penanganan Covid-19, dan sembilan satgas yang disebar di koordinator wilayah KPK.

"Tugasnya adalah melakukan kajian, memberikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga supaya perbaikan sistem penganggaran, perbaikan program, sehingga nanti seluruh anggaran bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan," tutur Firli.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengingatkan semua pihak, terutama para penyelenggara negara agar tidak melakukan korupsi di masa pandemi. Firli meminta agar kasus Mensos Juliari Peter Batubara tidak terulang kembali dengan memanfaatkan situasi pandemi untuk korupsi.

"Kami berharap apa yang kami lakukan hari ini menjadi peringatan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk korupsi," kata Firli saat menggelar konpers di kantornya, Minggu (6/12/2020).

Juliari menyerahkan diri ke Gedung KPK pada Minggu (6/12) sekitar pukul 02.50 WIB.

 (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *