Migrasi Analog ke Digital Buka Peluang Bagi Televisi Lokal Untuk Lebih Maju


sekilasdunia.com - Migrasi televisi analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) dinilai akan membuka peluang bagi penyiaran lokal untuk lebih maju dan dapat bersaing.

“Migrasi TV analog ke digital ini sesungguhnya adalah opportunity bagi TV lokal, artinya mereka sudah enggak lagi ditakdirkan untuk kecil, dan nantinya dapat bersaing,” ujar praktisi media Imam Wahyudi, Sabtu (12/12/2020).

Imam juga menambahkan  UU No.32 Tahun 2002  mewajibkan stasiun TV tidak boleh bersiaran secara nasional. Sebagai gantinya, mereka dapat bersiaran secara berjaringan, bekerjasama dengan TV lokal.

Setiap daerah memiliki pita frekuensi masing-masing sehingga televisi nasional untuk dapat bersiaran di daerah harus menggandeng televisi lokal, yang kemudian, menurut Imam dapat dijadikan badan hukum.

"Ada televisi lokal yang kanalnya itu tadinya transmisinya televisi nasional, kemudian di situ dibikin badan hukumnya televisi lokal yang berjaringan dengan nasional, jadi misalnya ada RCTI Bandung, padahal tadinya tidak ada RCTI Bandung itu," ujar Imam.

Sementara itu, di wilayah Bandung sendiri telah terdapat televisi lokal, PJTV, misalnya. Dalam konteks bisnis, mereka yang masuk dalam jaringan televisi nasional tentu lebih beruntung dari TV lokal lainnya. 

Bahkan, beberapa TV nasional juga kemudian ada yang mengakuisisi televisi lokal yang masuk dalam jaringannya tersebut.

Selanjutnya, nasib TV lokal yang tidak berjaringan dengan nasional tentu akan kalah bersaing. Sebab, pengiklan akan lebih memilih TV berjaringan nasional yang memiliki distrisbusi siaran lebih luas. Hal ini kemudian berdampak pada program TV lokal tersebut, yang juga berpotensi mengganggu produksi konten.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama DPR dalam Undang-Undang Cipta Kerja telah sepakat tanggal 2 November 2022 sebagai batas akhir siaran TV analog.

Sesuai dengan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat.

Penetapan LPP TVRI sebagai Penyelenggara Multipleksing (MUX) dilakukan oleh Menteri Kominfo tanpa melalui evaluasi atau seleksi. Sedangkan penetapan Penyelenggara MUX untuk LPS dilakukan oleh Menteri melalui seleksi dan evaluasi.

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *