Mulai 1 Januari Sampai 14 Januari 2021 WNA Dilarang Masuk ke Indonesia

 


sekilasdunia.com – Menyikapi kemunculan varian baru SARS-CoV-2 (Covid-19) di Inggris dan sejumlah negara lainnya. Indonesia untuk sementara menutup pintu masuk bagi seluruh warga negara asing dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021.

“Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing, dari tanggal 1 Januari sampai 14 Januari 2021. Saya ulangi menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam jumpa pers virtual, Senin (28/12)

Adapun bagi WNA yang telah tiba di Indonesia pada hari ini sampai 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 tahun 2020.

Beberapa butir dalam SE Satgas Covid-19 itu, antara lain:

a. Berkunjung ke Indonesia wajib menunjukkan hasil negatif melalui hasil test Polymerase Chain Reaction (PCR) di negara asal yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan EHAC 

b. Pada saat kedatangan di Indonesia, mereka juga harus melakukan pemeriksaan ulang RT/PCR. Apabila menunjukkan hasil negatif maka warga negara melakukan karantina wajib 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

c. Setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT/PCR dan apabila hasilnya negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *