PT Surveyor Indonesia Punya Lembaga Pemeriksa Halal


sekilasdunia.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama resmi mengukuhkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) milik PT Surveyor Indonesia (Persero). Dengan begitu perseroan plat merah itu menjadi LPH kedua yang ditetapkan Kementerian Agama setelah PT Sucofindo (Persero).

Hal itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPJPH Kementerian Agama. Surat Keputusan tersebut diserahkan oleh Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Sri Ilham Lubis kepada Surveyor Indonesia, Djusep Sukriatno, Senin (28/12)

Penetapan LPH tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH. Pasal 30 ayat (1) UU JPH pembantuan bahwa BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.

Direktur Komersil Surveyor Indonesia Tri Widodo, mengatakan, pihaknya berkomitmen mengemban amanah melakukan pemeriksaan dan pengujian produk halal.

"Sebagai BUMN, perseroan juga mengemban amanah sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar harus menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia sangat peduli kepada produk dan jasa halal," kata Tri dalam keterangan pers Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Sebagai LPH, ruang lingkup pemeriksaan PT Surveyor Indonesia termasuk makanan, minuman, kimiawi, produk biologi, produk genetik, barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan. Sedangkan ruang lingkup pengawasan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian.

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *