SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq- Firza Dicabut, Polisi Diminta Lanjutkan Proses Hukum


sekilasdunia.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum tersangka Habib Rizieq Shihab dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum kasus chat mesum HRS dan FH dalam putusan yang dibacakan Selasa, 29 Desember 2020

"Dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan atau di SP3 oleh kepolisian, yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri," ujar kuasa hukum penggugat Febriyanto Dunggio, Selasa 29 Desember 2020.

Menanggapi kabar tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan pihaknya memilih menunggu berkas putusan dari pengadilan.

"Kita akan menunggu hasil petikannya dulu ya, petikannya akan kita tunggu nanti. Petikan putusannya seperti apa, nanti akan kita sampaikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12).

Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu, yakni pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017. Sementara itu, Rizieq baru ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 12.00 WIB, Selasa, 29 Mei 2017.

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *