Tarif Listrik Januari-Maret 2021 Tidak Naik, Ini Daftarnya

 

sekilasdunia.com - Kementerian ESDM memutuskan Pemerintah tidak menaikkan tarif tenaga listrik periode Januari-Maret 2021. Tarif listrik untuk 13 (tiga belas) pelanggan non subsidi per 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2021 tidak mengalami perubahan besaran tarif tenaga listrik alias masih tetap.

Kementerian ESDM juga menyatakan tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Tak hanya itu, 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

"Meskipun terdapat perubahan parameter ekonomi makro tiga bulan terakhir, pemerintah menetapkan tidak ada perubahan tarif listrik, baik bagi pelanggan listrik subsidi maupun pelanggan nonsubsidi," ujar Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi dikutip dari laman Kementerian ESDM, Jumat (4/12/2020).

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.

Adapun rinciannya, tarif listrik pelanggan non subsidi, untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) tarifnya tidak mengalami kenaikan tarif yakni sebesar Rp1.444,70 per kWh. Secara rinci, tarif ini khusus untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai dengan 5.500 VA, 6.600 VA ke atas. 

Kemudian pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sampai dengan 200 kVA. Lalu, untuk pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, dan penerangan jalan umum. 

Khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352 per kWh. Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya lebih dari 200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya tetap sebesar Rp1.114,74 per kWh.

Bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya lebih atau sama dengan 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp996,74/kWh.

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *