sekilasdunia.com – Artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta usai memperoleh hak asimilasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Jumat (18/12/2020)
"Bahwa yang bersangkutan berhak mendapatkan asimilasi pada tanggal 18 Desember 2020 dengan alasan yang tercantum dalam surat Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.3-PK.01.04.04-766," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkum HAM Rika Aprianti dalam keterangannya, Jumat (18/12/2020).
Adapun surat Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.3-PK.01.04.04-766 itu menyebut, pada Permenkumham Nomor 10/2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan COVID-19 belum diatur pemberian asimilasi bagi pidana yang dipidana 6 bulan atau kurang.
Namun Rika menyebut Vanessa Angel melakukan tindak pidana/pelanggaran ringan sehingga dapat diberi asimilasi di rumah. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pemberian asimilasi di rumah bagi narapidana yang dipidana atau sisa pidana sampai dengan 6 bulan.
Sementara itu, Rika menyebut tanggal bebas murni (ekspirasi) Vanessa Angel jatuh pada 17 Januari 2020.
Sebelumnya, Vanessa Angel mulai 18 November telah resmi menjalani vonis 3 bulan penjara di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Vanessa divonis pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
(ims)
« Prev Post
Next Post »