17 Ahli Waris Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Terima Santunan Jasa Raharja, Ini Datanya!

sekilasdunia.com – PT Jasa Raharja menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras Tim DVI Polri yang hingga Jumat 15 Januari 2021 telah berhasil mengidentifikasi 17 penumpang korban kecelakaan jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 .

"Dari 24 korban yang sudah teridentifikasi, 17 korban telah kami serahkan (santunan,red). Sedangkan 7 korban lainnya tengah diproses," ungkap Kepala Divisi TIK (Teknologi Informasi Komputer) Jasa Raharja, Tri Haryanto di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Minggu (17/1).

Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Amos Sampetoding mengatakan pada Sabtu (16/1/2021) Jasa Raharja menyerahkan santunan secara serentak di empat provinsi, yaitu Jakarta, Kalimantan Barat, Jawa Barat dan Riau kepada lima ahli waris korban yang diumumkan teridentifikasi pada hari Jumat 15 Januari 2021.

Penyerahan dilakukan oleh Direktur Operasional PT Jasa Raharja Amos Sampetoding di Jakarta dan Kepala PT Jasa Raharja masing-masing provinsi bersama instansi terkait dan Forkompinda setempat. Melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris dan diserahkan secara simbolis kepada ahli waris sebagai berikut :

1. Okky Bisma kepada istri sebagi ahli waris

2. Fadli Satrianto kepada orang tua/ayah sebagai ahli waris

3. Khasanah kepada suami sebagai ahli waris

4. Asy Habul Yamin kepada istri sebagai ahli waris

5. Indah Halimah Putri kepada orang tua sebagai ahli waris

6. Agus Minarni kepada anak sebagai ahli waris

7. Pipit Piyono kepada istri korban sebagai ahli waris

8. Yohanes Suherdi kepada istri korban sebagai ahli waris

9. Ricko kepada istri korban sebagai ahli waris

10. Supianto kepada orang tua korban sebagai ahli waris

11. Ikhsan Adhlan Hakim kepada orang tua korban sebagai ahli waris

12. Fa Mia Tresetyani Wadu kepada orang tua sebagai ahli waris

13. Xcu Fa Isti Yudha Prastika kepada Suami korban sebagai ahli waris

14. Dinda Amelia kepada orang tua korban sebagai ahli waris

15. Rahmawati kepada anak korban sebagai ahli waris

16. Toni Ismail kepada anak korban sebagai ahli waris

17. Putri Wahyuni kepada anak korban sebagai ahli waris

Adapun santunan itu diberikan pada ahli waris sebesar Rp50 juta pada setiap korban sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017. Santunan ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan dapat meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan. (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *