BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 Sinovac

 


sekilasdunia.com – Ketua Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito memberikan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) vaksin Covid-19 Sinovac.

"Pada hari Senin, 11 Januari 2021 Badan POM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergency, emergency use autoritation untuk vaksin COVID-19 yang pertama kali kepada vaksin CoronaVac produksi Sinovac Biotech Inc yang bekerja sama dengan PT Biofarma," kata Ketua BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers, Senin (11/1/2020).

Laporan itu menunjukkan efikasi atau tingkat keampuhan vaksin corona Sinovac sebesar 65,3 persen. Angka tersebut sudah sesuai dengan standar atau ambang batas efikasi yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni minimal 50 persen. 

Berdasarkan data keamanan, vaksin Sinovac menimbulkan berbagai efek samping. Efek samping lokal yang ditimbulkan: iritasi, pembengkakan. Sedangkan efek samping lokal: nyeri otot, fatigue, dan demam. Untuk efek samping berat seperti sakit kepala, diare, dan gangguan kulit hanya terjadi sekitar 0,1- 1 persen. Hal itu pun terjadi pada relawan yang diberikan plasebo.

Sebelumnya, Vaksin Sinovac juga telah dinyatakan halal dan suci oleh Majelis Ulama Indonesia beberapa waktu lalu. Dengan begitu, vaksinasi akan dimulai pada Rabu, 13 Januari 2021, sesuai rencana yang ditetapkan pemerintah.

Sebagaimana diketahui, vaksin Sinovac tiba di Tanah Air pada Minggu 6 Desember 2020 lalu dengan 1,2 juta dosis vaksin. Menyusul kemudian datang lagi 1,8 juta dosis pada 31 Desember 2020. Sehingga total vaksin corona Sinovac dalam dua kali pengiriman sebanyak 3 juta dosis.

 (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *