Kategori

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Cari Blog Ini

DPR Usul Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Seleksi

sekilasdunia.com –  Anggota Komisi II DPR RI Syamsurizal mengusulkan semua pegawai honorer yang ditetapkan hingga 15 Januari 2014 bisa langsung diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) melalui revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Tenaga honorer pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah nonpegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja di instansi pemerintahan secara terus menerus serta diangkat berdasarkan keputusan yang dikeluarkan sampai 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan mempertimbangkan batas usia pensiun," ujar Anggota Komisi II DPR RI Syamsurizal dalam rapat kerja bersama pemerintah, Senin (18/1/2021).

Pengangkatan PNS, menurut pandangan Komisi II DPR bisa dilakukan dengan melakukan seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi dokumen. Pengangkatan PNS, menurut Komisi II DPR perlu diprioritaskan pada masa kerja dan bidang tertentu.

Menanggapi usulan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah tetap ingin pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dan PPPK melalui penilaian obyektif berdasarkan kompetensi dengan kualifikasi sesuai kebutuhan instansi negara, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005.

Pengangkatan dimaksud secara langsung, bertentangan dengan prinsip sistem merit dan visi Indonesia Maju dalam upaya meningkatkan daya saing bangsa, serta pengangkatan secara langsung menghilangkan kesempatan putra-putri terbaik bangsa menjadi bagian dari pemerintah, karena tertutupnya peluang akibat diangkatnya tenaga honorer tanpa seleksi.

(ims)

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *