Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan

 

sekilasdunia.com – Himpunan Mahasiswa Al-Wasliyah (Himmah) mengadukan Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi ke Polda Sumut terkait dugaan melanggar protokol kesehatan saat menghadiri acara Agro Wisata Paloh Naga di Desa Denai Lama, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (16/1/2021).

“Laporan terkait dugaan pelanggaran prokes. Ini melanggar konstitusi protokol kesehatan nomor 6 tentang karantina dan surat telegram Kapolri nomor ST/3220/XI/KES.7.2020," ujar Ketua Himma Sumut Abdul Razak kepada wartawan di Medan, Jumat (22/1/2021).

Menanggapi hal itu, Mantan Pangdam I Bukit Barisan itu, mengatakan kehadirannya dalam acara itu hanya ingin melihat dan memberikan dukungan terhadap program yang dilakukan masyarakat dan meminta tak usah dipolitisir dan dibesar-besarkan.

"Biarkan saja bila saya dilaporkan. Nanti saya pasti akan dipanggil. Wartawan juga hadir dalam acara tersebut. Kegiatan itu tidak diboleh dipolitisir," ujar Edy Rahmayadi di Medan, Jumat (22/1/2021).

Gubernur Edy juga membantah telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Selaku Ketua Satuan Tugas Covid-19, Edy memastikan akan meninggalkan acara atau kegiatan bila terdapat pelanggaran.

"Saya Kasatgas COVID. Kalau itu melanggar, pasti saya tinggalkan itu. Tetapi di situ bupati, saya dari sini ke sana aja naik sepeda itu, dan tempatnya di sawah, bagaimana mau ramai-ramai. Duduknya itu saya, tali, duduk lagi, tali. Berselang gitu," jelasnya.

Perlu diketahui, acara yang dihadiri Edy dalam rangka penyerahan Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Bank Sumut ke Agrowisata Paloh Naga untuk pengembangan ekonomi masyarakat di sektor pertanian dan wisata.

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *