Jasa Raharja Beri Santunan Untuk Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ-182, Ini Jumlahnya

sekilasdunia.com - PT Jasa Raharja (Persero) akan memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada pihak keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

"Kami melakukan pendataan terlebih dahulu, jadi kami sesekali kami sudah melakukan pendataan. Mudah-mudahan seiring dengan pendataan yang dilakukan oleh DVI Polri kami akan segera mungkin menyelesaikan kewajiban negara kepada penumpang,"ujar Kepala Divisi Asuransi PT Jasa Raharja (Persero) Bambang Panulardi RS Polri, Jakarta pada Minggu (10/1/2021).

Bambang Panulardi mengatakan ketentuan Rp 50 juta bagi korban meninggal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/2017. Beleid itu mengatur tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara bahwa korban kecelakaan alat angkutan umum.

Di dalam aturan itu dicantumkan santunan yang akan didapat oleh keluarga korban kecelakaan sebagai berikut:

1. Meninggal dunia sebesar Rp 50 juta

2. Cacat tetap sesuai persentase maksimal Rp 50 juta

3. Biaya rawatan Luka-luka kecelakaan udara (pesawat) maksimal sebesar Rp 25 juta

4. Biaya ambulans maksimal sebesar Rp 500 ribu

5. Biaya penguburan untuk korban yg tidak memiliki ahli waris sebesar Rp 4 juta

6. Manfaat penggantian biaya P3K maksimal sebesar Rp 1 juta

Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 jatuh di sekitar Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, atau 11 nautical mile dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang-Banten. 

Pesawat teregistrasi PK-CLC jenis Boeing 737-500 itu jatuh saat akan menanjak ke ketinggian 13.000 kaki dari permukaan laut. 

Sebelum lepas landas, pesawat SJ 182 juga sempat menunda keberangkatannya selama 30 menit karena cuaca hujan. Pihak KNKT saat ini bekerja sama dengan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengumpulkan data terkait cuaca. (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *