Pengusaha Surabaya Menang Gugatan 1,1 Ton Emas, PT Antam Segera Ajukan Banding

sekilasdunia.com – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akhirnya dijatuhi hukuman untuk membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said, seorang pengusaha asal Surabaya.

Hal itu terjadi setelah majelis hakim yang diketuai Martin Ginting mengabulkan gugatan Budi Said pada perkara perdata dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,  diajukan lewat pengacaranya Ening Swandari, memutuskan untuk menghukum PT Antam membayar kerugian kepada Budi Said sebesar : Rp 817.465.600.000,- sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram. 

Majelis hakim menyatakan, PT Antam bersama Endang Kumoro (kepala BELM Surabaya I), Misdianto (tenaga administrasi BELM Surabaya I), Ahmad Purwanto (general trading manufacturing and service senior officer PT Antam), serta Eksi Anggraeni (marketing freelance) terbukti telah berbuat melawan hukum atas hilangnya 1.136 kg atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi.

”Mengadili dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” ujar hakim Martin saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Hilangnya 1,1 ton emas itu bermula ketika Budi berniat membeli emas di BELM Surabaya I Antam di Jalan Pemuda pada 2018 setelah mendengar adanya diskon. Dia dilayani Eksi yang mengaku sebagai marketing di kantor tersebut. Budi sebelumnya dikenalkan Endang dan Misdianto kepada Eksi saat datang.

Terkait hal tersebut, PT Antam menegaskan akan mengajukan upaya banding terhadap putusan majelis hakim PN Surabaya yang mengalahkannya. Mereka merasa tidak pernah berbuat melawan hukum atas tidak diterimanya 1,1 ton emas oleh Budi Said. Perusahaan produsen logam mulia itu merasa keberatan untuk membayar ganti rugi kepada Budi sebagaimana putusan majelis hakim.

”Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said,” kata SVP Corporate Secretary PT Antam Kunto Hendrapawoko dalam keterangan tertulisnya

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *