Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Pelanggaran Protkes Raffi Ahmad

 

sekilasdunia.com – Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terhadap kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara pesta ulang tahun yang dihadiri artis Raffi Ahmad dan telah melakukan gelar perkara pada Rabu (20/1/2021). 

"Sehingga hasil gelar perkara tersebut karena tidak terpenuhinya persangkaan pasal, tidak cukup dua alat bukti sesuai pasal 184 di KUHAP, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan di sini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (21/1/2021). 

Alasan pemberhentian Yusri mengatakan, acara tersebut diselenggarakan di rumah milik Ricardo Gelael dengan luas 4.000 meter persegi di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Sementara itu, kata Yusri, acara ini digelar di hall basket rumah tersebut dan memiliki luas 30x20 meter persegi. 

Kemudian, orang yang hadir berjumlah 18 orang, termasuk Raffi Ahmad, istrinya Nagita Slavina, Anya Geraldine, dan Gading Marten. Semuanya hadir tanpa undangan. 

"(Dalam acara tersebut) dilakukan tes suhu juga dilakukan swab antigen. Dari ke-18 orang tersebut, semuanya hasilnya negatif," kata Yusri. 

Yusri mengatakan, sesuai Pasal 93 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, perkara itu tidak memenuhi unsur pidana. Dengan begitu, polisi menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas perkara tersebut. 

Sebelumnya nama selebritas itu menjadi perbincangan setelah sejumlah akun media sosial, termasuk akun Instagram Raffi @raffinagita1717, memuat foto Raffi Ahmad bersama teman-temannya yang tidak mengenakan masker. Foto-foto yang diambil saat pesta ulang tahun teman Raffi itu lalu menjadi viral. Padahal, Raffi Ahmad menjadi salah satu orang yang mendapat kesempatan untuk divaksin COVID-19 perdana di Istana Merdeka pada Rabu (13/1), bersama dengan Presiden Jokowi dan tokoh-tokoh lainnya.

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *