Rumah Jagal Kucing di Medan Digerebek Polisi

sekilasdunia.com – Rumah terduga pelaku jagal kucing yang berada di Jalan Tangguk Bongkar 7, Kelurahan Tegal Sari Mandala Dua, Medan, Sumatera Utara digerebek polisi.

Menindaklanjuti hal itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto mengatakan, meski sampai saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, namun sang penjagal kucing NS, berpeluang ditetapkan sebagai tersangka. Sembari pihaknya meminta keterangan dari para saksi – saksi.

“Belum, kebetulan kan begini saksi - saksi kan namanya terduga tersangka, itu harus nanti cukup bukti permulaan yang cukup. Diduga pelaku NS tapi kita masih terduga lah. Cuma memang sudah mengarah ke situ, baru buat LP melengkapi saksi lah. Nanti kalo apa kita buat SKep nya,” ucap Rianto, Jumat (29/1/2021).

Penggerebekan rumah milik pria berinisial NS ini terungkap pada saat postingan Instagram @soniarizkikarai viral dimedia sosial cerita penemuan kucing peliharaan nya hilang, pada hari Rabu (27/01/2021).

Sonia Rizkika, mengatakan sempat mencari-cari kucingnya yang bernama Tayo dan diberi tahu warga soal pemilik rumah jagal kucing berinisial NS. Sonia pun berinisiatif mendatangi kediaman NS dan menemukan karung goni berisi kepala dan bagian tubuh kucing.

Warga sekitar kediaman NS pun membenarkan kepada Sania bahwa pemilik rumah tersebut memang kerap menyiksa kucing bahkan anjing untuk konsumsi.

"Memang semua orang-orang sini sebenarnya pada tahu, kalau bapak yang ini memang suka motongin kucing dan anjing gitu. Memang untuk dikonsumsi. Sekalian minum tuak gitu biasanya," kata Sonia, Kamis (29/1).

Sonia mengaku menemukan lima kepala kucing dalam goni yang ada di depan rumahnya. Dia pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian setempat.

Menerima laporan tersebut, polisi kemudian menggerebek kediaman NS. Saat penggerebekan polisi menemukan sejumlah barang bukti yakni kepala, organ hingga bagian tubuh kucing yang telah terpotong-potong dan dimasukkan ke karung goni.

NS diancam Pasal 302 KUHP tentang penyiksaan hewan yang menyebabkan kematian. Ia juga diancam terjerat UU Peternakan dan Pertanian Nomor 41 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa anjing dan kucing tidak boleh dikonsumsi. (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *