Bareskrim Polri Kembali Limpahkan Berkas Kasus Kerumunan HRS-RS Ummi ke JPU

 

sekilasdunia.com –  Bareskrim Polri melimpahkan kembali seluruhnya berkas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, dan kasus Rumah Sakit Ummi Bogor.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian. Sebelumnya berkas itu dikembalikan oleh jaksa lantaran masih ada kekurangan, kali ini penyidik sudah melengkapi kekurangannya.

"Rencana dilimpahkan sore ini berkas perkara kerumunan Petamburan, Megamendung, dan RS Ummi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, melalui pesan singkat, Selasa (02/02/2021).

Tim penyidik Bareskrim Polri melakukan pelimpahan awal berkas perkara kasus tes swab Habib Rizieq Shihab di RS Ummi ke Kejaksaan pada Kamis (21/1).

Dalam kasus ini, tim penyidik Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Habib Rizieq Shihab; menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas; dan Dirut RS Ummi, Andi Tatat.

Kasus RS Ummi terkait tes swab Habib Rizieq bermula saat Andi Tatat dilaporkan ke polisi. Andi Tatat dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.

Sementara itu, kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung yang menjerat Habib Rizieq Shihab dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (14/1).

“Berkas perkara Petamburan dan Megamendung akan dilaksanakan pelimpahan ke JPU besok,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi awak media, Rabu (13/1/2021).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 10 Desember 2020. Habib Rizieq resmi ditahan polisi pada 12 Desember 2020.

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *