sekilasdunia.com – Bupati terpilih Sabu Raijua (Nusa Tenggara Timur) Orient Patriot Riwukore diduga berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS). Persoalan status kewarganegaraan Orient mencuat ketika Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sabu Raijua menerima surat jawaban Kedutaan AS yang menyatakan Orient adalah warga negara AS.
Berdasarkan informasi dari Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, Selasa (2/2), Bawaslu Sabu Raijua mengirim surat kepada Kedutaan AS pada 15 September 2020. Surat itu perihal permohonan informasi data kewarganegaraan Orient, yang dikirimkan setelah Orient mendaftar sebagai salah satu pasangan calon bupati di KPU Sabu Raijua dan sebelum penetapan calon.
Atas persoalan ini, kata Fritz, Bawaslu RI dan Bawaslu Sabu Raijua termasuk Bawaslu NTT masih saling berkoordinasi. Sebab, Orient Patriot Riwukore dan Thobias Uly telah ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati Sabu Raijua terpilih, dengan mengantongi suara terbanyak, yakni 48,3 persen atau 21.359 suara berdasarkan Sirekap KPU.
Berdasarkan laporan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur, Orient, ketika mendaftar sebagai calon Bupati Sabu Raijua pada September lalu, ia menyerahkan syarat data kependudukan yakni KTP elektronik sebagai WNI.
Data kependudukan Orient juga telah diverifikasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang. Hasilnya, Disdukcapil Kupang mengkonfirmasi bahwa Orient adalah warga Kota Kupang.
Jika terbukti memalsukan dokumen, Orient bisa dijerat dengan sanksi pidana penjara. Berdasarkan Pasal 184 UU Nomor 1 Tahun 2015, disebutkan setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.
(ims)
« Prev Post
Next Post »