sekilasdunia.com - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menyita 20 unit kapal laut milik tersangka Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat. 20 kapal tersebut diduga merupakan aset dari dana kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
"Ada 20 kapal disita, kasus Asabri punya HH, kejar ke mana dapat. Kapalnya 1 terbesar di Indonesia, untuk angkut, jenis kapalnya Liquefied Natural Gas, nama kapalnya LNG Aquarius," kata Febrie kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (9/2)
Febrie memastikan keseluruhan kapal milik Heru yang juga Komisaris PT Trada Alam Minera dan seluruh aset yang disita diduga terkait tindak pidana di kasus Asabri.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita 566 bidang tanah milik tersangka Benny Tjokrosaputro seluas 194 hektare di sejumlah wilayah.
Kedua orang tersebut juga merupakan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Mereka telah divonis bersalah oleh hakim pada pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri) dan dihukum pidana penjara seumur hidup.
Dalam kasus Asabri, setidaknya ada delapan orang tersangka yang dijerat Kejagung. Mereka ialah Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.
Tersangka lainnya yakni mantan Direktur Utama Asabri Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya. Kemudian Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan Asabri Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar.
Akibat perbuatan para tersangka, PT Asabri diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(ims)
« Prev Post
Next Post »