Menkeu Sri Mulyani Kembali Bebaskan Karyawan dari Pajak Penghasilan

 

sekilasdunia.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memutuskan untuk melanjutkan insentif pajak berupa pembebasan pajak karyawan dan diskon angsuran pajak korporasi di tahun ini. Kebijakan ini merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.

"Jadi secara umum ini merupakan keberlanjutan dari insentif perpajakan yang diberikan di dalam program PEN," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan secara virtual, Selasa (2/2).

Pihaknya juga menjelaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini tidak lain adalah untuk mendorong daya beli masyarakat, khususnya bagi mereka yang terdampak pandemi Covid-19.

“Tujuanya mendorong daya beli, memenuhi impor bahan baku produksi untuk sektor yang masih terdampak pandemi Covid-19, membantu arus kas perusahaan agar kembali melakukan aktivitas usaha,” terang Sri Mulyani, Rabu (3/2/2021).

Pembebasan pajak ini untuk pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp 200 juta per tahun. Selain itu juga ada keringanan angsuran pajak korporasi atau PPh 25 untuk korporasi. Namun demikian, Sri Mulyani tak memberikan besaran keringanan yang diberikan.

Sebelumnya, pemerintah sudah menyatakan akan menanggung Pajak Penghasilan atau PPh pasal 21 atau pajak gaji karyawan pada Maret 2020. Adapun langkah tersebut merupakan bagian dari paket stimulus kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk meredam dampak virus corona terhadap perlambatan ekonomi. (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *