PPKM Skala Mikro Berlaku 9 Februari 2021

 

sekilasdunia.com - Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Covid-19, Brigjen TNI (Purn) dr. Alexander K. Ginting menegaskan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro akan mulai berlaku pada 9 Februari 2021.

"Berdasarkan keputusan dari Presiden kita [Joko Widodo], bahwa mulai tanggal 9 Februari ini akan dilaksanakan PPKM skala mikro. Artinya harus ada posko di desa, posko yang mendampingi puskesmas, yang mendampingi tim pelacak, sehingga mereka yang diisolasi atau dikarantina harus 14 hari memang harus dikurung. Tapi kalau dikurung harus dikasih makan, harus diawasi, maka di sini persoalannya," ujar Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 Nasional, Alexander K Ginting, dalam webinar yang ditayangkan saluran YouTube BNPB, Jumat (5/2/2021).

Menurut Alexander, PPKM mikro merupakan kelanjutan dari PPKM tahap II yang berakhir 8 Februari 2021. Sedangkan hal yang melatarbelakangi pemberlakuan PPKM mikro ini adalah untuk mempermudah pengawasan kasus Covid-19 hingga tingkat desa.

Alex juga mengatakan jika pelaksanaan kebijakan PPKM berskala mikro tetap sama dengan pelaksanaan PPKM nasional yang sudah berjalan selama dua minggu ini.

“Sebenarnya kebijakannya (PPKM) baik secara nasional maupun secara regional itu sebenarnya nggak jauh berbeda. Karena prinsipnya penanggulangan ini adalah bagaimana kita menerapkan 3M dan 3T secara ketat, secara disiplin dan kemudian tidak ada pelanggaran,” ungkapnya.

Alexander menambahkan, pertimbangan kebijakan PPKM mikro adalah tingginya transmisi penularan COVID-19 di perkantoran hingga keluarga. Oleh karena itu, kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi munculnya transmisi penularan kasus Covid-19 hingga ke tingkat komunitas.

 (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *