sekilasdunia.com - Ridho Rhoma kembali berurusan dengan polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Anak Rhoma Irama ini ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 4 Februari 2021 lalu.
Kabar penangkapan Ridho Rhoma tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Menurut Yusri Yunus, berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, penyanyi berusia 32 tahun itu dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis amfetamin.
"MR positif amfetamin. Masih jalani pemeriksaan dulu," kata Yusri Yunus kepada wartawan, Minggu (7/2).
Namun Yusri Yunus enggan berbicara banyak mengenai penangkapan Ridho Rhoma. Untuk keterangan lebih lanjut, pihaknya akan menggelar pengembangan kasus tersebut dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Ridho Rhoma pernah ditangkap polisi karena narkoba pada 25 Maret 2017. Ridho ditangkap Satresnakoba Polres Metro Jakarta Barat. Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya. Ridho Rhoma pun diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dan divonis bersalah oleh hakim PN Jakarta Barat dan dihukum penjara selama 10 bulan dan rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Ridho Rhoma sempat menghirup udara bebas sebelum akhirnya terbit putusan kasasi nomor 570 K/PID.SUS/2019. Putusan itu memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara. Oleh karena itu, pada 2019, Ridho Rhoma harus kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukumannya. Kemudian, Ridho Rhoma resmi bebas pada Januari 2020.
(ims)
« Prev Post
Next Post »