BI Terbitkan Ketentuan KPR Rumah DP Nol Persen yang Berlaku per 1 Maret 2021

sekilasdunia.com - Bank Indonesia (BI) menerbitkan kebijakan pelonggaran uang muka kredit properti, untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan berlaku mulai 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021.

Kepastian DP nol persen untuk kredit rumah  ini disampaikan dalam akun resmi Instagram Bank Indonesia @bank_indonesia menjelaskan bahwa keputusan melonggarkan kredit DP 0 persen itu berdasarkan hasil rapat dewan Gubernur Bank Indonesia pada Februari 2021.

Fasilitas DP rumah nol persen diberikan melalui kebijakan BI yang melonggarkan  ratio loan to value, financing to value (LTV/FTV) kredit pembiayaan properti dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko ini diutamakan untuk bank yang non performing loan-nya (NPL) di bawah lima persen untuk bisa memberikan kredit DP nol persen untuk properti.

Rumah tapak yang mendapat kelonggaran adalah rumah tapak berdimensi kurang dari 21 meter persegi, antara 21 meter persegi hingga 70 meter persegi, dan lebih dari 70 meter persegi.

Ketentuan LTV/FTV 100 persen untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan ini juga berlaku bagi properti berkawasan lingkungan.

Terkecuali untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun dengan tipe perumahan tipe 21 ke bawah tetap diberi kelonggaran kredit nol persen.

Pelonggaran LTV/FTV ini merupakan bagian dari langkah BI sebagai tindak lanjut sinergi Kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi (PEN).

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *