Hasil Efikasi 62,1 Persen, BPOM Terbitkan Izin Darurat Vaksin Covid-19 AstraZeneca

 

sekilasdunia.com - BPOM akhirnya menerbitkan emergency use authorization (EUA) atau izin darurat untuk vaksin corona AstraZeneca.

"Berdasarkan hasil evaluasi tersebut dan juga pertimbangan manfaat dan resiko, Badan POM telah menerbitkan penggunaan masa darurat (EUA), pada 22 Februari 2021, dengan nomor EUA2158100143A," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam jumpa pers virtual, Selasa (9/3/2021).

Vaksin ini didaftarkan ke BPOM melalui dua jalur, yaitu jalur bilateral oleh PT. Astra Zeneca Indonesia dan jalur multilateral melalui mekanisme COVAX Facility yang didaftarkan oleh PT Bio Farma (Persero).

BPOM juga telah melakukan proses evaluasi vaksin AstraZeneca bekerja sama dengan bersama dengan tim ahli baik Komnas Penilai Obat, ITAGI, dan berbagai sektor klinis lainnya. Hasil evaluasi keamanan secara keseluruhan pemberian 2 dosis dengan interpal 4-12 minggu terkategori aman. Untuk efek samping masih normal, mayoritas reaksi lokal dan seismik. BPOM pun telah menerima hasil efikasi vaksin ini yakni 62,1 persen dan sesuai batas aman WHO 50 persen. 

Meski BPOM sudah menerbitkan EUA vaksin Astrazeneca, Penny Lukito juga menjelaskan pihaknya akan tetap mengawal mutu dan kualitas vaksin dari proses distribusi, penyimpanan hingga digunakan kepada masyarakat. Demikian juga dengan adanya potensi kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) BPOM akan terus memantau bersama Komda dan Komnas KIPI.

Sebelumnya, sebanyak 1.113.600 juta dosis vaksin AstraZeneca telah tiba pada hari Senin, (8/3/2021). 

 (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *