Komisi II DPR dan Kementerian ATR/BPN Sepakat Tunda Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik

 

sekilasdunia.com -  Komisi II DPR dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) sepakat menunda penerapan Peraturan Menteri (Permen) No 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik dikarenakan adanya kesalahpahaman di masyarakat, sehingga perlu direvisi.

"Komisi II DPR dan Menteri ATR/BPN sepakat menunda pemberlakuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik dan segera melakukan evaluasi dan revisi terhadap ketentuan yang berpotensi menimbulkan permasalahan di masyarakat, yang tidak sesuai izin dan pemanfaatannya, yang tidak sesuai peruntukannya, serta yang terlantar dan tidak memberikan manfaat bagi kepentingan bangsa dan Negara,"ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat membacakan kesimpulan rapat yang disiarkan YouTube DPR, Selasa (23/3/2021) 

Doli Kurnia Tandjung mengatakan, Komisi II akan membentuk Panitia Kerja HGU, HGB dan HPL, Panitia Kerja Mafia Pertanahan dan Panitia Kerja Tata Ruang dalam mendorong pencegahan, pemberantasan dan penyelesaian praktik mafia pertanahan dan permasalahan penataan ruang di seluruh Indonesia.

"Dalam rangka mendorong pencegahan, pemberantasan, dan penyelesaian praktik mafia pertanahan dan permasalahan penataan ruang di seluruh Indonesia, Komisi II DPR RI akan membentuk Panita Kerja HGU, HGB, dan HPL, Panitia Kerja Mafia Pertanahan, dan Panitia Kerja Tata Ruang," katanya.

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *