Menerima Masukan Sejumlah Organisasi dan Tokoh Agama, Presiden Jokowi Batalkan Perpres Investasi Miras

 

sekilasdunia.com - Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden (perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Adapun keputusan membatalkan terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol miras ini dilakukan setelah mendapat masukan dari sejumlah organsisasi dan tokoh agama yang menentang perpres tersebut.

"Setelah menerima masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas lainnya, serta tokoh agama yang lain dan masukan dari Provinsi daerah, bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI). Sebelumnya, industri minuman beralkohol merupakan bidang industri tertutup.

Kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman beralkohol ini berlaku di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara.

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *