Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Perpanjang PPKM Mikro Hingga 22 Maret 2021


sekilasdunia.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 22 Maret 2021.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 213 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.

'Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa PPKM Mikro hingga 22 Maret 2021. Hal ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19,' demikian dikutip dari situs resmi Pemprov DKI, Senin (8/3).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus mengimbau seluruh warga untuk tetap berada di rumah serta menahan diri berpergian keluar kota terutama saat libur panjang akhir pekan.

Selain itu, Anies Baswedan juga mengingatkan seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan disiplin 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak), sementara pihaknya tetap akan meningkatkan kemampuan testing, tracing dan juga treatment (3T).

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *