Presiden Jokowi Mengajak Para Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan Melalui e-Filing

sekilasdunia.com  - Presiden Joko Widodo mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sebelum batas waktu yang telah ditentukan pada 31 Maret 2021 secara online melalui e-Filing.

"Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Caranya ? online melalui e-filling. Hari ini, saya melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan secara online sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 31 Maret 2021," tulis Presiden Jokowi di akun resmi Instagramnya @jokowi, Rabu, (3/4/2021)

Presiden Jokowi mengajak para wajib pajak di seluruh Indonesia untuk menggunakan cara mudah tersebut, sekaligus mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan sangat berarti bagi negara untuk mendukung segenap program pemulihan dan bantuan sosial di tengah pandemi covid-19 saat ini.

"Saya juga mengajak anda - anda semua para wajib pajak jangan sampai terlambat, pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini," tambahnya

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *