Ini Daftar Wilayah Boleh Mudik Pada 6-17 Mei 2021

 

sekilasdunia.com - Pemerintah telah resmi menerapkan kebijakan peniadaan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021. Aturan transportasi pun sudah diterbitkan pihak Kemenhub. Namun, ada sejumlah wilayah yang boleh mudik lokal.

Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pihaknya menetapkan wilayah aglomerasi yang mendapatkan pengecualian tersebut. Ini berlaku untuk transportasi darat.

"Menyangkut wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan, jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip dan boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi," ungkap Budi dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2021) kemarin.

Adapun sejumlah wilayah yang diperbolehkan mudik lokal pada masa kebijakan peniadaan mudik yaitu sebagai berikut.

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)

2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)

3. Bandung Raya

4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi

5. Jogja Raya

6. Solo Raya

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melarang total semua moda transportasi darat, laut, udara, kereta, pada 6 hingga 17 Mei 2021. Itu dilakukan agar pelaksanaan kebijakan larangan mudik lebaran yang diberlakukan pemerintah demi menekan penyebaran corona tahun ini berjalan efektif.

 (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *