Kabareskrim Pastikan Oknum Anggota Polisi yang Komentari Musibah Tenggelamnya KRI Nanggala Diproses Pidana

 

sekilasdunia.com – Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan, memproses secara pidana oknum anggota polisi, Aipda Fajar, yang diduga berkomentar negatif tentang peristiwa tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402 di perairan utara Bali.

Menurut Agus, Aipda Fajar telah diamankan oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan dan juga akan diproses melalui sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP).

"Proses pidana sedang dijalankan, dan tengah menjalani pemeriksaan,"ujar Agus saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021).

Sebelumnya diberitakan, Aipda Fajar adalah personel kepolisian dari Polsek Kalasan yang ditangkap usai berkomentar negatif soal tragedi tenggelamnya kapal Nanggala-402 di perairan utara Bali, unggahan tersebut juga ramai diperbincangkan di media sosial, salah satunya, dibagikan oleh akun Instagram @tnilovers18.

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *