sekilasdunia.com - Kasus aktif Covid-19 meningkat selama dua pekan terakhir. Berdasarkan kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 20 April hingga 3 Mei 2021.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 478 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 22 Tahun 2021.
“Situasi pandemi yang berangsur terkendali di Ibu Kota tak membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lengah. Guna kendalikan kasus aktif, khususnya selama Ramadhan, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga tanggal 3 Mei 2021 ,” kata Anies Baswedan dalam akun instagram resminya @aniesbaswedan, Selasa (20/4/2021).
Terkait hal tersebut Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali mengimbau warga agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.
"Kemenangan melawan pandemi ini sudah di depan mata. Namun, saya ingatkan, kita belum menang sekarang, jadi mari ambil tanggung jawab untuk bersama mewujudkan kemenangan tersebut dengan disiplin 3M," ujarnya
Perlu diketahui, berdasarkan data yang dihimpun Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dalam dua minggu terakhir terdapat peningkatan kasus aktif yang fluktuatif, di mana pada 5 April terdapat 6.075 kasus aktif dan meningkat menjadi 6.924 kasus aktif.
(ims)
« Prev Post
Next Post »