sekilasdunia.com – Untuk mencegah penyebaran virus corona, termasuk varian baru. Pemerintah melarang warga negara asing (WNA) dari India masuk Indonesia mulai 25 April 2021.
"Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun 14 hari, kebijakan mulai berlaku Minggu, 25 April 2021, peraturan ini sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang." ujar Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual yang ditayangkan Youtube BNPB, Jumat (23/4/2021).
Airlangga Hartanto juga mengatakan keputusan Indonesia ini sejalan dengan langkah sejumlah negara lain yang sudah terlebih dulu melarang masuk warga dengan perjalanan dari India.
Sementara, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke Indonesia dan pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam 14 hari tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan diperketat.
Perlu diketahui, saat ini India menghadapi tsunami kasus corona yang melesat tajam pada April. Bahkan sampai memecahkan rekor dunia pada Kamis (22/4/2021). Tambahan kasus per hari sampai lebih dari 315 ribu orang.
(ims)
« Prev Post
Next Post »