Takbir Keliling di Larang, Menag : Silakan Takbir di Lakukan di Dalam Masjid atau Mushola dengan Kapasitas 50 Persen

 

sekilasdunia.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melarang adanya takbir keliling di malam Idul Fitri. Keputusan itu diambil lantaran takbir keliling berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga berpotensi penularan COVID-19.

"Malam takbir Idul Fitri nanti, kita tahu bahwa takbiran ini jika dilakukan secara, yang sudah dari beberapa daerah, dengan cara berkeliling ini akan berpotensi menimbulkan kerumunan-kerumunan, dan ini artinya membuka peluang untuk penularan virus COVID-19. Oleh karena itu kami juga memberikan pembatasan terhadap kegiatan takbir ini, takbir keliling kita tidak perkenankan,"kata Yaqut Yaqut usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (19/4/2021).

Terkait hal tersebut, Yaqut Cholil Qoumas menekankan bukan berarti takbiran dimalam idul fitri dilarang. Takbiran hanya diperkenankan dilakukan di dalam masjid atau musala dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau mushola, supaya sekali lagi, menjaga kita semua, kesehatan kita semua dari penularan COVID-19. Itupun tetap dengan pembatasan 50% dari kapasitas masjid atau musala," ungkapnya

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *