sekilasdunia.com - Kementerian Urusan Islam Arab Saudi telah memberlakukan pembatasan penggunaan pengeras suara di seluruh masjid. Pengeras suara itu kini hanya boleh digunakan untuk azan dan iqomah.
Surat edaran telah dikeluarkan oleh Menteri Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan Sheikh Abullatif bin Abdulaziz al-Sheikh kepada seluruh kementerian di negara itu, Minggu (23/5/2021) waktu setempat, ditegaskan bahwa penggunaan pengeras suara luar (eksternal) di masjid-masjid hanya diperbolehkan untuk azan dan iqomah.
Laman harian Arab Saudi, Saudi Gazette, melaporkan, Senin (24/5/2021), bahwa surat instruksi itu juga menyebutkan ketentuan tentang volume pengeras suara agar diatur tidak melebihi sepertiga dari volume maksimal. Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan memperingatkan bahwa pelanggaran atas ketentuan tersebut akan dikenai sanksi dan tindakan tegas.
Terkait hal tersebut, Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan menyatakan bahwa instruksi tersebut berdasarkan ajaran syariat. Mengutip sabda Nabi Muhammad SAW, kementerian itu menyebutkan bahwa saat menjalankan shalat, orang berdoa dan memohon kepada Allah SWT. Karena itu, ”seharusnya tidak mengganggu atau menyebabkan ketidaknyamanan bagi orang lain melalui doa-doa yang dikumandangkan dengan keras selama shalat”.
(ims)
« Prev Post
Next Post »