Belajar Lonjakan Kasus COVID-19 di India, Menaker Minta Pekerja Tidak Mudik Lebaran 2021

 

sekilasdunia.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta para pekerja mematuhi aturan pelarangan mudik periode Lebaran 2021 yang resmi diberlakukan Pemerintah mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. 

"Kita harus banyak belajar dari kasus lonjakan Covid-19 di India dan varian barunya, maka saya mengajak di samping 3M, juga melakukan 2M, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas dengan tidak melakukan mudik," kata Ida melalui Siaran Pers Biro Humas di Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Kementerian Ketenagakerjaan sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri ketenagakerjaan RI Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Surat Edaran ini ditujukan kepada Gubernur di Seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempataan Pekerja Migran Indonesia.

SE tersebut berisi imbauan kepada pekerja/buruh swasta dan PMI untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021, yang bertujuan mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat.

 (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *