sekilasdunia.com – Saat ini transaksi secara COD menjadi pembicaraan di kalangan pengguna media sosial, berawal karena adanya kasus pembeli yang marah dan memaki kurir karena barang yang dibelinya secara online tidak sesuai.
Adapun Cash on Delivery (COD) merupakan metode pembayaran yang dilakukan oleh penjual kepada pembeli dalam bertransaksi suatu barang secara tunai ketika pesanan tiba.
Aturan COD sebenarnya sudah diatur dengan jelas oleh penyedia toko online (e-commerce). Salah satu hal yang perlu diketahui, calon pembeli tinggal membacanya di situs web masing-masing e-commerce antara lain :
1. Shoppe
"Pembeli harus melakukan pembayaran ke kurir sebelum menerima/membuka paket," tulis keterangan dalam laman resmi Shopee Indonesia, dikutip sekilasdunia.com.
2. Bukalapak
"Pembeli tidak diperbolehkan membuka pesanan sebelum menyelesaikan pembayaran. Apabila setelah menerima barang, terdapat kendala pada paket pembeli dapat melakukan ajukan bantuan di BukaBantuan," tulis keterangan Bukalapak
3. Tokopedia
"Pembeli tidak diperbolehkan untuk membuka paket hingga memberikan uang pembayaran kepada kurir," bunyi keterangan di laman resmi Tokopedia
Terkait hal itu, apabila kalau barang tak sesuai pesanan saat COD, berikut ini hal yang harus dilakukan :
1. Silakan dicek aturan di e-commerce tersebut untuk mengembalikan barang.
2. Jangan lupa rekam dengan video saat membuka barang sebagai bukti.
3. Ada jangka waktu pengembalian saat COD atau membeli barang online dan jangan melebihi batas waktu.
(ims)
« Prev Post
Next Post »