sekilasdunia.com – Seluruh kartu ATM/Debit wajib berbasis chip mulai 1 Januari 2022 mendatang, sesuai arahan Bank Indonesia (BI).
Dalam Surat Edaran BI Nomor 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM dan / atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia.
Terkait hal tersebut, sejumlah bank sudah meminta nasabahnya segera mengajukan penggantian kartu ATM magnetic stripe menjadi berbasis chip dengan mendatangi sejumlah kantor unit terdekat.
Jadwal pemblokiran kartu ATM magnetic stripe di sejumlah bank tersebut beragam, sebagai berikut :
1. Bank Mandiri bakal melakukan pemblokiran kartu ATM magnetic stripe secara bertahap, mulai 1 April 2021.
2. Bank Negara Indonesia (BNI) berencana memblokir kartu ATM magnetic stripe setelah 30 April 2021.
3. Bank Tabungan Negara (BTN) per 7 Juni 2021.
Adapun, bank-bank lain menetapkan target bervariasi terkait kapan proses konversi kartu ATM magnetic stripe tuntas. Ada yang menargetkan pertengahan 2021, atau memberi waktu sampai akhir tahun.
(ims)
« Prev Post
Next Post »