Mendagri Terbitkan SE Larangan Bukber Ramadhan dan Halalbihalal Hari Raya Idul Fitri 1442 H

 

sekilasdunia.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelarangan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan Ramadan dan kegiatan open house/halal bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.

Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian tertanggal 4 Mei 2021. SE diterbitkan lantaran mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan COVID-19 khususnya pada perayaan Idul Fitri 1441 H/Tahun 2020 dan pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka diminta kepada Saudara Gubernur/Bupati/Wali kota mengambil langkah-langkah, sebagai berikut :

"Melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021," bunyi salah satu butir dalam SE tersebut.

Selain meminta kepala daerah untuk melarang kegiatan buka puasa warganya, Tito juga meminta mereka agar menginstruksikan pejabat di daerahnya supaya tak menggelar halalbihalal.

"Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/halalbihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021," kata Mendagri Tito dalam Surat Edaran. (ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *