Pemerintah Malaysia Terapkan Karantina Wajib Selama 14 hari Bagi WNI

 

sekilasdunia.com – Pemerintah Malaysia kembali menerapkan kebijakan karantina 14 hari bagi warga negara Indonesia (WNI) berlaku mulai Minggu (16/5/2021), hal itu disampaikan melalui media sosial Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, Rabu (19/5/2021).

“Setelah penularan varian Covid-19 dari SARS-CoV-2 di Republik Indonesia, Pemerintah Malaysia telah memberlakukan masa karantina wajib selama 14 hari bagi pelancong atau individu yang datang dari Republik Indonesia,” seperti dikutip sekilasdunia.com, Jumat (21/5/2021) dari pengumuman resmi.

Selain itu, Majelis Keamanan Negara Malaysia melaporkan bahwa hingga Selasa (18/5/2021) malam ada sebanyak 576 orang yang tiba di semua pintu masuk internasional dan mereka telah dibawa ke tempat-tempat karantina di seluruh negeri.

Secara kumulatif sejak 24 Juli 2020, sebanyak 206.894 orang tiba di Malaysia. Mereka semua ditempatkan di 72 hotel dan 10 Institut Latihan Awam (ILA) serta Perguruan Tinggi Swasta di seluruh negara. Sebanyak 7.521 orang di antaranya menjalani karantina dan 197.324 orang dibolehkan pulang. Sementara itu, 2.049 orang dibawa ke rumah sakit.

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *