sekilasdunia.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga yang berlaku mulai 4 - 17 Mei 2021.
“PPKM akan diberlakukan perpanjangan yang ketujuh antara tanggal 4-17 Mei 2021, dan ini pembatasan kegiatan masyarakat tidak ada perubahan, namun diberikan penegasan.” ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto, Senin (3/5/2021).
Airlangga juga menekankan penyelenggaraan berbagai kegiatan hiburan komunitas atau masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan fasilitas publik, di daerah-daerah harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, pembatasan orang maksimal 50% dari kapasitas tempat.
Airlangga juga mengatakan ada tambahan 5 provinsi baru, yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat. Sehingga cakupan wilayah penerapan diperluas menjadi 30 provinsi.
Saat ini, perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia hingga 2 Mei 2021 terus mengalami perbaikan jika dibandingkan dengan rata-rata kasus global. (ims)
« Prev Post
Next Post »