Resmi ! MK Tolak Gugatan Uji Materi UU KPK

 

sekilasdunia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan uji materi atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hari ini, Selasa (4/5/2021). 

"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan permohonan, yang disiarkan di YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (4/5/2021). 

Terdapat 7 perkara gugatan UU KPK yang diputus MK, salah satunya perkara nomor 79/PUU-XVII/2019.  Gugatan tersebut diajukan Tim Advokasi UU KPK ini terdiri atas mantan pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode Syarif, dan Saut Situmorang dkk.

Dalam uraiannya, Hakim MK mengatakan adapun penolakan itu didasarkan beberapa pertimbangan majelis hakim konstitusi dari berbagai dalil permohonan yang diajukan pemohon. Antara lain, mengenai UU KPK yang tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Polegnas) DPR. Mahkamah menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *