Setelah Larangan Mudik, Ini Syarat Perjalanan Darat pada 18-24 Mei 2021

sekilasdunia.com -  Pemerintah tetap memberikan persyaratan untuk perjalanan lintas daerah 18-24 Mei 2021, meskipun pemberlakuan larangan mudik sudah berakhir pada Senin (17/5/2021).

Hal tersebut tertuang dalam addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021," bunyi aturan tersebut yang dikutip sekilasdunia.com, Rabu (19/5/2021).

Sesuai dengan peraturan tersebut, maka para pelaku perjalanan darat memenuhi syarat sebagai berikut :

1. Pelaku perjalanan darat yang menggunakan kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes Covid-19 baik tes antigen, PCR maupun GeNose dalam waktu 1 X 24 jam sebelum keberangkatan.

2. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau GeNose C19 bila diperlukan oleh Satgas covid-19 daerah.

3. Bagi pelaku perjalanan kereta api antarkota juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen atau tes GeNose C19 maksimal 1 X 24 jam.

4. Pelaku perjalanan darat juga diimbau untuk mengisi e-HAC Indonesia.

5. Anak-anak di bawah 5 tahun tak diwajibkan melakukan tes baik RT-PCR/rapid antigen atau tes GeNose seagai syarat perjalanan.

6. Bila pelaku perjalanan negatif tes namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

7. Perjalanan rutin dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan, tetapi akan ada tes acak bila diperlukan.

(ims)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *