Tangkapan layar pengumuman seleksi CPNS 2021 di Kementerian Pertanian.(Kementan) |
sekilasdunia.com Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi pengecualian bagi peserta yang tidak bisa divaksin karena alasan tertentu, untuk tetap dapat mengikuti ujian SKD CPNS. Seperti ibu hamil atau menyusui, penyintas Covid-19 yang belum 3 bulan, hingga penderita komorbid.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, menjabarkan kriteria orang yang tetap bisa melaksanakan tes SKD CPNS 2021 dan seleksi kompetensi PPPK non-Guru meski belum divaksin.
"Maka yang bersangkutan wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa peserta tersebut tidak bisa divaksin, jadi mereka tetap diberikan kesempatan tapi harus membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa mereka tidak bisa divaksin karena beberapa alasan," ujar Suharmen dalam sesi teleconference, Rabu (25/8/2021).
Perlu diketahui, tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan digelar pada 2 September 2021 mendatang.
(ims)
« Prev Post
Next Post »