sekilasdunia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan 56 pegawai yang tak lolos TWK pada tanggal 30 September mendatang.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan BKN melaksanakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 18 Maret sampai dengan 9 April 2021 kepada sejumlah 1.351 pegawai.
Hasilnya, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan 75 pegawai tidak memenuhi syarat. Selain itu, 8 orang tidak hadir.
"Disimpulkan bahwa memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Rabu (15/9/2021).
Alexander mengatakan tidak dilantiknya 57 pegawai KPK tersebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai mandat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 bukan karena Perkom Nomor 1 Tahun 2021 maupun aturan lain.
(ims)
« Prev Post
Next Post »