sekilasdunia.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memutuskan untuk mencabut ketentuan Surat Tanda Registrasi Bekerja (STRP) sebagai syarat perjalanan darat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4,3, dan 2 mulai, Selasa (7/9/2021).
Dengan demikian STRP dinyatakan tak berlaku lagi sebagai syarat perjalanan darat.
Ketentuan ini tertuang di Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 yang diteken pada Senin (6/9/2021). "Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mencabut ketentuan melampirkan STRP dan menambah ketentuan bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi," demikian kutipan isi SE.
Dalam praktiknya, Satgas menegaskan bahwa bagi setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat jalan.
Sementara bagi setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi ini untuk memeriksa hasil tes RT PCR atau rapid test antigen warga yang menunjukkan hasil negatif, serta menunjukkan apakah warga tersebut sudah divaksinasi.
(ims)
« Prev Post
Next Post »